Mengenaiperihal sertifikasi guru Non-PNS diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Persesjen Kemendikbudristek) Nomor 18 Tahun 2021. Dalam Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 4 disebutkan bahwa tunjangan profesi atau tunjangan khusus bagi guru Non-PNS disalurkan oleh
Kedua guru Non PNS yang belum sertifikasi, tapi sudah inpassing. Mereka mendapat tunjangan sebesar Rp1,5juta per bulan dan itu di luar kelebihan jam mengajar. Ketiga, guru yang belum sertifikasi dan belum inpassing. Mereka mendapat insentif sebesar Rp250ribu per bulan, dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana BOS.
CekDaftarnya Disini Sesuai Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap bukan PNS yang punya sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan guru profesi sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan sampai dengan memperoleh jabatan fungsional guru.
Penetapanpeserta dilaksanakan setelah selesai uji kompetensi (UK) dan UK diikuti seluruh guru yang belum bersertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan. 3. Perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dalam hal ini PADAMU NEGERI dan dipublikasikan secara online. 4.
Jawaban(1 dari 8): Terkhusus untuk guru. Saya sedikit lega. Soal guru yang hanya sekedar 'ngejar PNS' musnahlah. Ini banyak terjadi di tingkat SD. (di daerah saya) Mayoritas guru SD tidak berkompeten atau tidak 'serius' profesinya. Dari pengalaman SD saya sendiri, selama 6 tahun hanya mendapat
Berdasarkancerita rekan-rekan guru PNS, mutasi guru PNS biasanya terjadi karena adanya tiga hal, yakni ada masalah di sekolah tempat sang guru mengajar. Alasan kedua adalah adanya prestasi dari sang guru sehingga guru tersebut layak untuk dipromosikan ke sekolah yang lebih bagus, atau bahkan ke sekolah yang tertinggal untuk memberikan dampak yang baik bagi sekolah tersebut.
ugxi6K. - Kabar menyenangkan datang untuk para guru yang belum punya sertifikasi guru 2022. Pasalnya ada tunjangan khusus untuk guru ASN yang belum punya sertifikasi guru infromasi, sertifikasi guru adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik. Pencairan sertifikasi guru 2022 dicairkan secara hanya guru yang memenuhi syarat tertentu yang bisa mendapatkan punya sertifikasi guru 2022. Dan bagi yang belum memiliki sertifikasi guru 2022 akan mendapat tunjangan seperti apa tunjangan khusus untuk yang belum punya sertifikasi guru 2022 ?Utara Times melansir dari Permendikbudristek No 4 tahun 2022 memperoleh informasi mengenai tunjangan khusus untuk guru ASN yang belum punya sertifikasi guru ASN di Daerah yang ditugaskan di Daerah Khusus diberikan tunjangan khusus setiap bulan selama masa penugasan. Adapun tunjangan khusus tersebut diberikan setelah Guru yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas di Daerah Khusus. Guru ASN di Daerah yang menerima tunjangan khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut1. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;3. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;4. Memiliki NUPTK; dan melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan informasi mengenai tunjangan khusus bagi yang belum memiliki sertifikasi guru 2022.***
Oleh Nuryaningsih, SPd,MPd. Bagi pendidik atau guru yang ikut program Guru Penggerak, tentu bakal mengikuti pendidikan selama 9 bulan. Lantas apa yang didapat jika ikut program Guru Penggerak? Ada banyak manfaat dengan bergabung di program ini. Salah satunya bisa memiliki pengalaman belajar yang lebih menyenangkan. Merangkum akun Instagram Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Ditjen GTK Kemendikbud, Rabu 4/11/2020, ini penjelasannya. Selama mengikuti proses pendidikan, peserta yang lolos seleksi Program Guru Penggerak akan mendapatkan Pendidikan Guru Penggerak hingga 9 bulan dan pengembangan kompetensi dalam Lokakarya Bersama, Peningkatkan kompetensi sebagai pemimpin pembelajaran yang berpusat pada murid, Pengalaman belajar mandiri dan kelompok terbimbing, terstuktur, dan menyenangkan, Pengalaman belajar bersama dengan rekan guru lain yang sama-sama lolos seleksi program guru penggerak, Pengalaman mendapatkan bimbingan/mentoring dari Pengajar Praktik pendidikan guru penggerak, Mendapatkan komunitas belajar baru, Mendapatkan sertifikat pendidikan 306 JP dan Piagam Guru Penggerak, Selama pendidikan dan pendampingan mendapatkan bantuan paket data untuk pelatihan daring online, dan Biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi jika diperlukan untuk pelaksanaan Lokakarya sesuai kebutuhan namun syarat dan ketentuan berlaku. Selain itu, program ini juga mampu menciptakan Guru Penggerak yang dapat mengembangkan diri dan guru lain dengan refleksi, berbagi dan kolaborasi secara mandiri, Memiliki kematangan moral, emosi dan spiritual untuk berperilaku sesuai kode etik, Merencanakan, menjalankan, merefleksikan dan mengevaluasi pembelajaran yang berpusat pada murid dengan melibatkan orang tua, Berkolaborasi dengan orang tua dan komunitas untuk mengembangkan sekolah dan menumbuhkan kepemimpinan murid, dan Mengembangkan dan memimpin upaya mewujudkan visi sekolah yang berpihak pada murid dan relevan dengan kebutuhan komunitas di sekitar masa mendatang, untuk menjadi kepala sekolah, para guru memiliki jalur tersendiri. Mereka yang menjadi pemimpin unit pendidikan, antara lain, merupakan jebolan program guru penggerak. Itu adalah program Merdeka Belajar jilid V yang resmi diluncurkan kemarin 3/7. Program Merdeka Belajar V memang berfokus pada pengembangan guru. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud akan mendidik para guru untuk menjadi pemimpin unit pendidikan atau kepala sekolah Kasek.Mendikbud Nadiem Makarim dalam paparannya menegaskan bahwa jalur karir lulusan pendidikan guru penggerak dalam program Merdeka Belajar V sudah pasti. Mereka akan diprioritaskan menjadi kepala sekolah, pengawas, hingga instruktur pelatihan guru. Kemendikbud akan berkolaborasi dengan kepala dinas dan pemerintah daerah untuk memastikan program tersebut. ”Jadi, ini komitmen Kemendikbud,” ujarnya dalam peluncuran kebijakan Merdeka Belajar V Guru Penggerak secara daring tersebut juga menyangkut dampak yang bakal diberikan para guru penggerak di lingkungan sekolah. Termasuk tentang kepemimpinan mereka nanti. Program guru penggerak merupakan program identifikasi, pelatihan, dan pembibitan calon pemimpin pendidikan di masa depan. Nanti para guru penggerak bertugas sebagai agen perubahan yang jadi ujung tombak perubahan transformasi pendidikan. Karena itu, Kemendikbud akan mengidentifikasi dan merekrut para guru penggerak yang diyakini ada di setiap sekolah untuk bisa mengikuti pelatihan pengembangan potensi kepemimpinan dan mentorship. ”Guru penggerak bukan hanya yang jago mengajar. Tapi juga punya kemauan untuk memimpin, berinovasi, dan melakukan perubahan,” dia, tanpa adanya kepemimpinan yang baik di tiap-tiap unit pendidikan, perubahan akan sulit terjadi. Karena itu, peran guru penggerak sangat penting untuk menghadirkan pembelajaran yang berkualitas di sekolah. Kepala sekolah tidak hanya berkutat dengan administrasi atau pelaporan keuangan. ”Tapi, fokus pada kualitas pembelajaran,” papar mantan bos Gojek kata Nadiem, dapat mendorong tumbuh kembang murid secara holistik dan menjadi pelajar Pancasila. Yakni, pelajar yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, yang kreatif dengan kemampuan adaptif pada perubahan dan selalu berinovasi, bisa gotong royong, berkebinekaan global, memiliki kemampuan bernalar kritis, dan mandiri. ”Karena capaian Merdeka Belajar adalah profil pelajar Pancasila ini,” tahap awal, Nadiem menargetkan, terdapat setidaknya calon guru penggerak. Jumlahnya ditargetkan meningkat hingga guru penggerak pada 2024. ”Kami akan buka kesempatan sebesar-besarnya untuk guru-guru terbaik, baik PNS maupun honorer, untuk bisa meng-apply,” guru honorer atau non PNS setelah mengikuti pelatihan sembilan bulan tentu akan berubah pola pikir dan kinerjanya akan menjadi lebih baik. Lantas bagaimana dengan kesejahteraan atau nasib mereka? Kalau guru PNS diprioritaskan menjadi kepala sekolah,pengawas sekolah atau pun instruktur nasional bagaimana dengan guru Non PNS atau honorer?Seperti kita tahu, guru non PNS sedang berjuang Dengan PPPK, apakah dengan kemampuan yang dimiliki guru bisa merubah nasib mereka menjadi PPPK, atau berkesempatan menjadi PNS, setelah bolak balik gagal dalam mengikuti ujian CPNS? Pengalaman yang mengikuti latihan guru penggerak, jadwal pelatihan mereka amat padat. Pasti akan sangat menyita waktu. Program pelatihan guru penggerak ini membuat mereka tidak bisa mengikuti kegiatan guru yang akan sertifikasi mengikuti kegiatan setelah lulus mendapat tunjangan sertifikasi, bagaimana dengan guru non PNS yang mengikuti guru penggerak? Apakah mereka juga mendapat tunjangan? Guru non PNS se Indonesia mencapai 3,36 juta termasuk honorer. Yang mengikuti guru penggerak diprediksi pada 2024. Itu terdiri PNS dan non PNS. Apakah Guru Penggerak nanti akan dapat tunjangan mengingat peserta guru penggerak nanti semua akan mengikuti pelatihan yang amat padat dan melelahkan? Semoga pemerintah mau memperhatikan nasib para guru honorer ini. BACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini Disclaimer Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected]
Sertifikat pendidik PPG tak lagi menjadi syarat untuk bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru atau TPG di tahun 2023 sertifikat pendidik PPG tak lagi menjadi syarat menerima Tunjangan Profesi Guru TPG sudah di bahas sejak September 2022 tersebut mencuat dan menjadi bahasan penting bagi setiap guru semenjak keluarnya Rancangan Undang Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU RUU Sisdiknas tidak ada pasal yang membahas atau tidak muncul terkait Tunjangn Profesi Guru TPG.Dengan hal tersebut secara tidak langsung Sertifikat pendidik PPG tidak lagi menjadi acuan utama untuk guru dapat menerima Tunjangan Profesi Guru TPG.Untuk lebih memahami terkait sertifikat pendidik PPG tidak lagi menjadi syarat menerima Tunjangan Profesi Guru TPG.Berikut merupakan penjelasan lengkap terkait sertifikat pendidik PPG tidak lagi menjadi syarat menerima Tunjangan Profesi Guru TPG.Sertifikat Pendidik PPG Tidak Menjadi Syarat TPGSaat ini banyak yang mencari tunjangan profesi guru non PNS 2022, yakni TPG bagaimana nasib guru yang belum sertifikasi, dan nominal tunjangan pengganti sertifikat pendidik PPG atau Pendidikan Profesi Guru tak lagi jadi syarat dapat tunjangan profesi guru 2023, ternyata hal berikut penentu dapat ini sedang ramai diperbincangkan soal tunjangan profesi guru atau TPG akan dihapuskan oleh Pemerintah. Hal itu dibahas sejak September 2022 tersebut mencuat usai pasal mengenai tunjangan profesi guru, tak ada dalam Rancangan Undang Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas sendiri sekarang sedang dibahas oleh DPR bersama dengan Kemendikbud. Rencananya, UU itu bakal mengintegrasikan 3 UU pendidikan kabar soal pasal TPG tak ada ini membuat para guru sertifikasi khawatir. Sebab nominal tunjangan sertifikasi selama ini cukup PPG menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru atau TPG. Maka tak heran, tiap pembukaan PPG selalu dibanjiri atau Pendidikan Profesi Guru merupakan pendidikan tinggi atau profesi usai pendidikan sarjana yang tujuannya menyiapkan peserta didik memiliki keahlian Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU demikian Bantuan Operasional Sekolah BOS swasta akan ditingkatkan.“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guruGuru ASN Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ASNGuru non PNS Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang KetenagakerjaanAdapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji SelanjutnyaBerkut merupakan rincian…Halaman 1 2 3
Baca Juga Selamat! Mendikbud Ungkap Tunjangan Profesi Guru Baru Bagi Guru Sertifikasi dan Guru Non PNS, Capai Rp 20 Juta Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan bahwa RUU Sisdiknas memastikan guru ASN dan non ASN bakal mendapatkan penghasilan yang layak. “Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN. Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan,” kata Nadiem dalam RDP DPR. Pun untuk guru non-PNS, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah BOS swasta akan ditingkatkan. Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali. Baca Juga Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Jadi Syarat Dapat Tunjangan Profesi Guru, Ternyata Ini Penentu Dapat TPG 2023 Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru Guru ASN Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ASN Guru non PNS Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.
- Kementrian Pendidikan mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan tunjangan profesi a guru. Penghentian tunjangan profesi guru ini dikeluhkan oleh para guru melalui Forum Komunikasi Guru SPK Satuan Pendidikan Kerja Sama. Tunjangan profesi yang dihentikan tersebut tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, di Pasal 6 tercantum, tunjangan profesi ini dikecualikan bagi guru bukan PNS yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama SPK. SPK sendiri merupakan satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing LPA yang terakreditasi atau diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan Indonesia LPI pada jalur formal atau nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Melansir laman resmi DPR, keluhan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu 15/7/2020. Para guru menilai bahwa peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Saat rapat, Fikri pun membacakan regulasi soal tunjangan ini dalam UU Guru dan Dosen. Ia menegaskan bahwa guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat profesi dan diangkat oleh penyelenggara berhak atas tunjangan. "Dalam PP Nomor 41/2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen serta tunjangan kehormatan profesor pada ayat 1 disebutkan, guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan memenuhi persyaratan dengan ketentuan perundang-undangan diberi tunjangan profesi setiap bulan," kata Fikri. Tunjangan profesi yang dihentikan Lantas, apa saja tunjangan profesi yang dihentikan menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020? Pada peraturan tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Guru bukan PNS yang diberikan tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus meliputi Guru Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan Guru yang diberi tugas tambahan Adapun tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru bukan PNS ini diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan. Namun, pada Pasal 6 dari peraturan tersebut dijelaskan bahwa tunjangan profesi diberikan kepada guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi Namun, pemberian tunjangan profesi tersebut dikecualikan bagi guru- guru berikut Guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama Guru yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama Dalam forum bersama DPR, SPK pun mendesak Komisi X DPR RI untuk membantu agar para guru yang kehilangan hak tunjangan profesinya tersebut. Artikel ini telah tayang di dengan judul "Dikeluhkan, Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru yang Dihentikan Nadiem",
bagaimana nasib guru pns yang belum sertifikasi